Wajib Diketahui Anggota SAPUHI: Kemenhaj Siapkan 10 Langkah Mitigasi Bagi Jemaah Umrah Terdampak Konflik Timur Tengah
JAKARTA, SAPUHI - Kementerian Haji dan Umrah
Republik Indonesia (Kemenhaj) menggelar pertemuan bersama para pemangku
kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah guna menyikapi dinamika kondisi
keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perjalanan umrah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Luar
Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik
Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, perusahaan penerbangan,
serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pertemuan ini bertujuan membangun kesepakatan bersama dalam
menghadapi dampak situasi di Timur Tengah, baik dalam pemantauan perkembangan
situasi maupun langkah mitigasi risiko guna memastikan keselamatan dan
perlindungan jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji
Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah merupakan prioritas utama
pemerintah.
“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah
yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko.
Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan
ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo saat memimpin rapat di
Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau jemaah yang belum
berangkat agar menunda keberangkatan umrah hingga situasi dinilai lebih
kondusif.
Kesepakatan Bersama
Setelah mendengar berbagai informasi dan masukan dari
peserta rapat, disepakati sejumlah langkah strategis sebagai berikut:
1. Sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara
pemangku kepentingan yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar
Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Perusahaan Penerbangan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
2. Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan
pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan
perjalanan Ibadah Umrah;
3. Kementerian Luar Negeri RI mengimbau kepada PPIU agar
mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah Umrah untuk sementara
waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai
lebih kondusif;
4. Kementerian Perhubungan berkomitmen akan memberikan
kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang
membutuhkan;
5. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen akan
memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi
jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya;
6. Perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan
kebijakan yang terbaik bagi jemaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan
re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang
tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara
transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing;
7. Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan
melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan
kerjasama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adanya
ekstra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah;
8. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tetap
memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat
kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin
keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU
wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur
Tengah;
9. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkomitmen
bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat
menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib
memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur
Tengah;
10. Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengkomunikasikan
kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat
untuk calon jemaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan
penerbangan di sejumlah negara transit.
Pemerintah memastikan bahwa koordinasi lintas sektor akan
terus diperkuat guna menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepastian pelayanan
bagi jemaah umrah Indonesia.